Rabu 13 Sep 2017 16:48 WIB

RUU Sumber Daya Air Masih Banyak Kekurangan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Ground Water Conference di Geoweek 2017 yang berlangsung di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Rabu (13/9).
Foto: Wahyu Suryana/REPUBLIKA
Ground Water Conference di Geoweek 2017 yang berlangsung di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), Mohamad Mova Al Afghani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang dirancang Juli lalu masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karenanya, RUU itu telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan diberikan beberapa pembatasan.

"Misalkan, tidak dijelaskan kebutuhan pokok yang dijamin apa air yang langsung atau melalui perpipaan," kata Mova di Ground Water Conference Geoweek 2017, Rabu (13/9).

Dalam aspek itu, ia mengkritik RUU yang ditolak MK beberapa waktu lalu karena Hak Asasi Manusia atas air itu justru ada di perpipaan. Mova menilai, semua orang di Indonesia memiliki hak asasi manusia untuk mendapatkan air dengan kualitas yang baik.

Selain itu, Mova mengkritik aspek izin penggunaan air untuk kebutuhan usaha, yang dirasa belum dijelaskan usaha yang dimaksud RUU itu seperti apa. Belum lagi, penggunaan air itu baru boleh dilakukan bila pembatasan-pembatasan yang dikeluarkan MK dipenuhi.

"Kalau patokannya cuma yang memberi keuntungan, bagaimana dengan warung-warung kopi, apa perlu izin," ujar Mova.

Seharusnya, lanjut Mova, dilihat aspek-aspek volume air yang digunakan dan kegunaannya untuk apa, bukan cuma didasari air yang digunakan memberikan keuntungan. Ia turut mengkritik aspek izin air yang harus dipegang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ini tidak tepat, dikuasai negara itu harusnya dilaksanakan daerah, sebab bentuk BUMN atau BUMD itu bisa saja Perseroan Terbatas (PT)," kata Mova.

Itu berarti, belum ada jaminan kalau BUMN dan BUMD melulu untuk kepentingan rakyat, karena bisa saja berperilaku sebagai privat. Menurut Mova, prioritas seperti itu rasa-rasanua tidak perlu, dan seharusnya dapat dilaksanakan tidak cuma BUMN atau BUMD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement