Kamis 14 Sep 2017 13:14 WIB

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Diciduk di Mushala

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, telah membekuk seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Mushala Al Anwar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, pelaku berinisial A (48 tahun) bekerja serabutan sebagai tukang ojek dan parkir di bilangan Mampang Prapatan. "Sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran. Korban memberikan informasi yang bersangkutan berada di Mushala Al Anwar sedang istirahat," ujar Hari kepada Republika.co.id, Kamis (14/9).

Reskrim Polsek Pancoran pun segera mendatangi mushala tersebut dan berhasil menemukan pelaku sedang tidur dalam mushala. "Kemudian kami berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Pancoran guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Hari.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, menurut Hari, sebelum mengajak korban ke hotel pelaku mengajak korban jalan-jalan dan menjanjikan korban untuk ke alam surga. Kemudian, di Hotel Maven pelaku menyetubuhi korban pada Ahad (31/8).

"Pelampiasan hawa nafsu pelaku karena di rumah tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istrinya," jelas Hari.

Polisi telah mengamankan pelaku ke Polsek Pancoran guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pada korban atas nama AF, polisi pun telah melakukan visum. Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement