REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengumpulkan seluruh direktur rumah sakit (RS) se-DKI Jakarta. Seluruh pejabat RS itu diminta hadir Jumat (15/9) ini pukul 09.00-09.30 WIB di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Koesmedi Priharto mengatakan, pejabat RS miliki pemerintah maupun swasta itu sengaja dikumpulkan untuk membuat perjanjian bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien terutama pasien gawat darurat. "Seluruh RS baik milik pemerintah maupun swasta tidak boleh lagi menelantarkan pasien gawat darurat, tidak boleh menarik iuran uang untuk pertolongan pasien gawat darurat baik punya BPJS maupun tidak punya BPJS," kata Koesmedi kepada Republika.co.id, Jumat (15/9).
Koesmedi mengatakan, ada akibat hukum atau sanksi yang diterima oleh setiap pihak RS jika suatu saat ada RS yang melanggar isi di dalam perjanjian. Meski demikian sanksi yang diterima sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
"Saksinya tentu sesuai ketentuan UU yang berlaku bisa teguran lisan, teguran tertulis, denda, samapi dengan pencabutan izin," katanya.
Pengumpulan seluruh pemegang penuh kebijakan di RS itu agar tidak ada lagi nasib seperti yang dialami bayi Debora. Debora diduga meninggal karena ditolak masuk ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).