REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) bukan sejenis narkoba. Hanya, kandungan obat tersebut amat keras sehingga izin edarnya pun telah dicabut.
"Bukan (narkoba). Dia (PCC) obat keras," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (18/9).
Obat tersebut, dia mengatakan, telah dicabut izin edarnya sejak 2013. Jika memang harus mengkonsumsi obat tersebut lantaran penyakitnya maka harus menggunakan resep dokter.
"Untuk pengobatan harus dengan resep dokter," ujar dia.
Sebelumnya dijelaskan obat PCC hanya digunakan bagi penderita sakit jantung dan orang pasca melakukan operasi. Karena kandungan dalam obat ini memberikan dampak meregangkan otot-otot, menenangkan dan menghilangkan rasa nyeri.
Apabila obat PCC ternyata masih dijual bebas, Pemerintah siap untuk melakukan penggeledahan-penggeledahan. "Nanti ada pengecekan tapi bukan polisi ya," ujar Setyo.