Senin 18 Sep 2017 18:48 WIB

Polisi Geledah Pabrik PCC di Cimahi Jawa Barat

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Polisi menunjukan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9).
Foto: Antara/Jojon
Polisi menunjukan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Cimahi, Jawa Barat. Penggrebekan tersebut berkaitan dengan peredaran dan penyalagunaan obatparacetamol, caffeine carisoprodol (PCC).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membenarkan adanya penggrebekan tersebut. Bahkan saat ini kata dia penggrebekan masih berlangsung.

"Iya benar ada penggrebekan (PCC)," ujar Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/9).

Polisi, dia mengatakan, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut. Namun mengenai seberapa banyak jumlah barang bukti, Eko masih belum bisa menyebutkan.

"Nanti kalau sudah selesai kegiatan semuanya," ucapnya.

Untuk diketahui, obat PCC ini telah dicabut izin edarnya sejak 2013. Namun sebagian masyarakat ternyata menggunakan obat tersebut untuk kemudian diedarkan secara sembunyi-sembunyi.

Korbannya sebanyak 76 anak-anak masuk rumah sakit akibat Penyalagunaan obat PCC. Bahkan satu di antara mereka masih duduk di bangku SD dan meninggal dunia pasca mengonsumsi obat PCC. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement