REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengundang KPK sebelum masa kerja Pansus Angket berakhir pada 28 September 2017. Hal ini untuk mengkonfirmasi hasil temuan-temuan Pansus Angket selama penyelidikan terhadap KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengungkapkan, undangan pemanggilan KPK rapat paripurna DPR RI dilakukan sebelum laporan Pansus dalam rapat Paripurna DPR.
"Apakah temuan-temuan itu kami sampaikan kepada paripurna tanpa konfirmasi? Tentu akan kami undang KPK untuk diminta klarifikasi dan konfirmasi temuan itu, sebelum 28, kami akan melakukan panggilan kepada KPK dan kami minta bisa hadir," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/9).
Karenanya ia berharap, KPK menghadiri undangan tersebut, sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada tiga institusi yakni DPR, BPK dan Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, kehadiran KPK juga membuat sejumlah persoalan bisa jelas, terang dan tidak sepihak.
"Maka kehadiran KPK menjadi penting. Untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terhadap temuan-temuan di hadapan pansus angket agar tidak sepihak yang kami kerjakan," kata Masinton.
Namun demikian Politikus PDIP itu mengatakan, jika KPK tidak hadir pun, Pansus akan tetap melaporkan temuan-temuan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, jika KPK tidak hadir justru akan merugikan rakyat lantaran diberikan amanat dalam UU untuk melaporkan kinerjanya kepada DPR, Presiden dan BPK.
Sebab ditengarai pimpinan KPK menyatakan tidak akan hadir sebelum adanya putusan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau KPK tidak hadir yang rugi rakyat, karna KPK diberikan amanat UU 30/2002 melaporkan kinerjanya kepada DPR, presiden dan BPK. KPK harusnya hadir, pun KPK jika tidak berkenan hadir tetap kami hormati, tapi KPK juga hormati kerja pansus angket, karena kami sudah mengundang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Masinton dan Taufiqulhadi juga menunjukan lima koper berisi sebagian data hasil temuan Pansus atas KPK. Diantaranya laporan hasil RDPU, hasil audit BPK atas laporan keuangan KPK, berkas pengaduan posko angket KPK, daftar temuan aset sitaan KPK, serta laporan hasil temuan angket.
Masinton merinci, temuan terkait daftar aset sitaan KPK yang bermasalah, Pansus sudah meminta konfirmasi ke rumah penyimpanan barang sitaan dan rampasan negara (rupbasan), dimana hasil konfirmasi diketahui bahwa sebagian aset yang disita KPK itu tidak terdaftar di rupbasan.
Begitu halnya dengan tata kelola rumah aman, yang disediakan KPK tidak memenuhi standar perlindungan saksi. Ada pula berisi data soal beberapa pegawai KPK yang diangkat tanpa surat persetujuan atau pemberhentian di institusi asal.