Selasa 19 Sep 2017 11:38 WIB

Spanduk Pembuang Sampah Sembarangan Dipandang Kurang Efektif

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
 Warga membuang sampah pada sepeda sampah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ahad (13/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga membuang sampah pada sepeda sampah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ahad (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadinas LH Pemprov DKI Jakarta) Isnawa Adji mengatakan usulan sanksi sosial berupa pemasangan foto di spanduk bagi pembuang sampah sembarangan sudah pernah dilakukannya sewaktu menjadi camat. Saat ini, menurut Isnawa, penampangan foto di spanduk kurang efektif apabila diterapkan.

Karena eranya sudah bergerak ke arah media sosial. "Mungkin akan lebih bagus kalau kita pakai sosial media. Pakai spanduk kayanya pertama pasti biaya, kedua kita taruh di mana. Bagi pelaku mereka nggak tahu dipampang atau enggaknya," ujar Isnawa di Monumen Nasional (Monas), Selasa (19/9).

Dinas LH kemudian menyarankan agar pembuang sampah sembarangan mengisi formulir terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi pelanggaran tersebut berupa uang denda paksa yang tertuang dalam pasal 130 ayat 1.

Di sana tertulis, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa pada : a) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100 ribu ; b) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu ; c) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan. Dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu ; dan d) setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.