REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengingatkan Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penembakan mati di tempat terhadap terduga-terduga pengedar narkotika. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meilala mengatakan sejumlah LSM menduga ada pelanggaran prosedur oleh kepolisian dalam eksekusi tembak mati tersebut.
"Jadi hanya audiensi dengan LSM, belum laporan. Ada kemungkinan di tingkat lapangan, anggota (polisi) melakukan kesalahann, perbuatan menyimpang," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9).
Ombudsman, kata dia, berada di posisi mengingatkan Polri maupun BNN. Ombudsman mengingatkan Polri soal kemungkinan maladministrasi dalam konteks penangkapan pengedar narkotika. "Kami pada posisi sebagai pihak mengingatkan Polri, BNN jangan melakukan hal itu lagi, kebijakan seperti ini akan berbahaya. Kebijakan Duterte misalnya main tembak, jadi kan ada semacam tuduhan pelanggaran HAM," ujarnya.
Sejumlah LSM, seperti Amnesti Internasional Indonesia (AII), LBH Masyarakat, Human Rights Working Group (HRWG) dan lainnya mencatat kasus penembakan mati di tempat terduga narkoba meningkat tajam dari tahun sebelumnya. AII menyebut ada 80-an kasus tembak mati di tempat di mana angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18-an kasus.