REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan, kepolisian tidak bisa dengan mudahnya memanggil orang yang dituduh media sosial sebagai dalang dibalik pengepungan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Ahad (17/9) kemarin. Namun dia mempersilakan agar pihak YLBHI atau LBH melapor.
"Kan kalau polisi tidak begitu cara kerjanya. Kalau orang LBH memang punya bukti-bukti kan dia lapor saja ke polisi," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).
Seperti diketahui, Ketua Bidang Advokasi LBH Jakarta Muhammad Insur menduga, kalau aktor dibalik pengepungan Kantor YLBHI itu salah satunya adalah Kivlan Zein. Idham menambahkan, jika laporan dibuat, polisi tentu akan menindaklanjuti laporan itu nantinya. Maka dari itu, ia menegaskan kalau polisi tidak bisa sembarangan memanggil orang untuk diperiksa dalam kasus ini apabila tidak ada laporan terlebih dulu.
"Nanti dari laporannya baru kita tindaklanjuti. Standar kerja polisi tidak seperti itu (asal memanggil)," katanya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua YLBHI Asfinawati menyatakan, pihaknya menyerahkan pada kepolisian untuk menindaklanjuti kabar-kabar yang tersebar di media sosial terkait dalang maupun kejadian kerusuhan tersebut. Dalam kasus ini pun, YLBHI tampaknya lebih memilih untuk tidak melakukan pelaporan.
"Memang ada kesalahpahaman selama ini bahwa suatu perbuatan harus dilaporkan oleh yang menjadi korban tapi tentunya tidak demikian kalau itu bukan delik aduan tentunya bisa diproses tanpa laporan," ujarnya.