REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan peredaran pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Karawang masih misterius atau belum diketahui keberadaannya. "Tapi kita akan segera melakukan sosialisasi (seputar bahaya pil PCC) kepada pelajar di Karawang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Karawang AKBP Julian di Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/9).
Ia mengatakan, kalangan pelajar menjadi sasaran dalam sosialisasi tersebut karena usia pelajar itu mudah dipengaruhi rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba cukup besar. Sejauh ini, kata dia, peredaran pil PCC di Karawang masih belum diketahui. Langkah sosialisasi dan pelacakanpun terus dilakukan.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan pelacakan keberadaan pil PCC di Karawang. Sebelumnya kan ada pabrik PCC yang sudah digerebek di luar Karawang. Dan dinyatakan obat tersebut telah beredar. Kita terus waspadai peredaran di Karawang ada atau tidak ada," katanya.
Julian mengatakan pada dasarnya pil PCC ini sudah dicabut peredarannya sejak 2013, karena efek ketergantungan dan membahayakan. "Memang obat ini tidak dilarang, tetapi sudah dicabut peredarannya. Kandungan yang berbahaya dapat mengakibatkan ketergantungan yang sangat parah," kata dia.