REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Ida Jaka Mulyana menyatakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar hukum sebagaimana aturan dalam Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal demikian disampaikan Jaka saat membacakan poin-poin permohonan praperadilan atas penetapan kliennya, Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
"Tuduhan termohon (KPK) bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU tipikor jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Alasan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena pemohon dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara KTP-el," kata dia.
Namun faktanya, ucap Jaka, dalam putusan PN Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto, tidak disebutkan nama Setya Novanto dan bahkan tidak ada di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan putusan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan. Dalam pertimbangan tentang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu hanya disebutkan tiga nama sebagai pihak yang diperkaya dari proyek pengadaan KTP-el itu.
Tiga nama ini adalah Miryam S Haryani selaku anggota komisi II periode 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura, dan dua politikus Partai Golkar yakni Markus Nari dan Ade Komarudin.