Jumat 22 Sep 2017 17:54 WIB

KPU Kembali Gelar Simulasi Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemilu Serentak (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilu Serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman simulasi akan mengujicoba kuota 300 pemilih per TPS.

Arief menuturkan, simulasi rencananya digelar pada 30 September mendatang di Kabupaten Bogor. Simulasi ini merupakan yang kedua kalinya yang digelar KPU.

"Dalam simulasi mendatang, kami akan menggunakan kuota jumlah pemilih 300 orang per satu TPS. Jumlah ini sesuai dengan aturan pada Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

Dia melanjutkan, simulasi kedua tetap akan menggunakan lima kotak suara dan empat bilik suara. Setelah proses pemungutan suara, akan dilakukan penghitungan suara untuk seluruh suara yang masuk di lima kotak suara.

Menurut Arief, simulasi kedua dilakukan untuk mematangkan proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 berdasarkan aturan terbaru. Sebab, pada pemilu sebelumnya masih digunakan pola jumlah kuota pemilih sebanyak 500 orang di setiap TPS.

"Dalam simulasi pertama di Kabupaten Tangerang yang digelar sebelumnya juga masih digunakan kuota 500 pemilih. Sekarang diujicoba yang 300 pemilih dan langsung dihitung perolehan suaranya hingga selesai," jelasnya.

Dia menambahkan, kesiapan petugas pemungutan suara juga akan dicatat dalam uji coba tersebut. Kondisi fisik mereka akan dipantau hingga proses penghitungan suara selesai.

"Dipastikan apakah fisik mereka kuat atau tidak (untuk menyelenggarakan pemilu dengan teknis baru)," tuturnya.

Sebelumnya, Arief mengatakan akan ada lebih dari 800 ribu TPS untuk pemilu serentak 2019. KPU sedang menghitung jumlah kebutuhan seluruh TPS Pemilu berdasarkan jumlah pemilih sebanyak 300 orang.

"Kami sudah merancang dan sedang meminta daerah untuk menghitung jumlah TPS berdasarkan jumlah pemilih maksimal ada 300 orang setiap satu TPS," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Jumlah maksimal pemilih tersebut adalah angka pasti berdasarkan kesepakatan pada Senin (28/8). Selain itu, KPU akan menggunakan empat bilik pemungutan suara dalam setiap satu TPS di Pemilu mendatang.

Arief mengatakan jika KPU sudah pernah membuat perhitungan total kebutuhan kotak suara untuk pemilu berdasarkan 350 jumlah pemilih per-TPS. "Dengan menggunakan 350 pemilih dalam setiap TPS nanti akan ada sekitar 800 ribu TPS di seluruh Indonesia. Maka untuk 300 pemilih ada berapa TPS masih kita masih melakukan penghitungan," ujarnya.

Dia tidak menampik seandainya akan ada lebih dari 800 ribu TPS untuk untuk pemilu serentak 2019. Data lengkap kebutuhan masih menanti penyelesaian penghitungan dari KPU tiap daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement