REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memastikan dirinya akan berada di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta untuk menerima perwakilan Aksi 299, yang akan dilakukan Jumat (29/9) besok. "Saya kira saya akan hadir di sini, mungkin ada pimpinan yang lain atau pimpinan komisi II," kata Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (29/9).
Fadli menyatakan aksi ini sesuai dengan hak-hak konstitusional masyarakat dan dijamin oleh undang-undang. Menurut Fadli, DPR RI sudah menerima delegasi Presidium Alumni 212 beberapa waktu lalu. Presidium Alumni 212 menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (29/9).
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Fadli menilai apapun tuntutannya sah-sah saja. Apalagi DPR juga belum membicarakan mengenai perppu ormas.
"Saya kira masih terjadi pro dan kontra termasuk di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR, soal kita menerima atau menolak Perppu ormas," kata Fadli.
Menanggapi rencana para peserta aksi yang akan menggelar shalat Kumat berjamaah di Kompleks Parlemen Senayan, Fadli mengaku belum tahu rencana tersebut. Namun, apabila rencana itu dilakukan, Fadli meminta agar peserta aksi melakukan koordinasi dari pihak aparat supaya ibadah shalat Jumat-nya tidak mengganggu lalu lintas. Ia berharap aksi yang akan digelar Jumat (29/9) besok dapat berjalan dengan tertib dan damai.
"Kami berharap aksi yang berjalan itu adalah aksi yang damai, aksi yang tertib, dan tidak mengganggu masyarakat yang lain. Dan kalau ada delegasi nanti akan menyampaikan tuntutan, aksi, atau pernyataan nanti akan kita terima," kata Fadli Zon.
Diketahui, sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) yang dimotori Presidium Alumni 212 akan menggelar aksi 299 pada Jumat (29/9) besok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Aksi ini digelar dengan tuntutan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Aksi tersebut juga akan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).