Kamis 28 Sep 2017 21:46 WIB

KPAI: Jangan Libatkan Anak pada Aksi 299

Jasra Putra
Jasra Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi yang akan digelar pada Jumat (29/9) dikenal dengan Aksi 299 merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang dengan harapan bisa berjalan secara tertib dan damai. Namun, dalam aksi ini diingatkan tidak melibatkan anak-anak.

"Substansi aspirasi yang dinginkan bisa tercapai serta terkomunikasikan kepada publik serta pemegang kebijakan, tapi dalam aksi yang akan digelar itu diimbau kepada orang tua, pendamping aksi, dan masyarakat untuk tidak membawa dan melibatkan anak-anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, di Jakarta, Kamis (28/9).

Dia mengingatkan, pertama, dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi. Kedua, katanya lagi, dalam kumpulan massa yang akan melakukan aksi dengan jumlah besar tentu situasi ini tidak nyaman dan kondusif untuk anak terlibat di dalamnya, mengingat anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi bersama temannya.

Ketiga, anak-anak dikhawatirkan dalam situsi massa ramai tersebut akan terjadi keterpisahan dari orang tuanya atau pendampingnya, katanya pula. "Selain itu, kekuatan fisik anak tentu tidak sama dengan orang dewasa yang bisa bertahan dalam waktu yang cukup lama dalam situasi keramaian, sehingga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan keselamatan bagi anak," kata Jasra.

Keempat, mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak dan berencana mengikuti aksi tersebut agar menitipkan anaknya kepada keluarga terdekat atau tetangga yang bisa dipercaya. "Sehingga, perlindungan anak juga menjadi perhatian prioritas bagi kita bersama," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement