REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai hakim praperadilan Setya Novanto harus menolak permohonan praperadilan dari pihak Novanto. Sebab, menurut dia, prosedur penetapan tersangka terhadap Novanto sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
"Saya berpendapat, hakim perlu menolak permohonan praperadilan dari kubu Novanto. Karena prosedur yang digunakan KPK sudah sesuai dengan hukum acara," kata dia saat dihubungi melalui pesan elektronik, Jumat (29/9).
Pihak Setnov dalam permohonan praperadilannya menilai penetapan tersangka KPK tidak sesuai dengan hukum acara pidana karena penetapan tersangka dilakukan pada awal penyidikan. Padahal, menurut mereka seharusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir penyidikan setelah ada upaya mencari dan menemukan tersangka sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana.
Selain itu, pihak Novanto juga menganggap penetapan tersangka tidak sesuai prosedur acara pidana karena KPK tidak meminta keterangan atau memeriksa terlebih dahulu Ketua DPR RI itu sebelum menetapkan tersangka. Pemeriksaan sebelum penetapan tersangka, berdasarkan keterangan ahli hukum acara pidana yang dihadirkan pihak Novanto, harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.