Jumat 29 Sep 2017 19:49 WIB

Ada Bukti tak Dijadikan Dasar Putusan Praperadilan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menuturkan ada bukti yang diajukan pihak KPK ke hakim namun tidak dijadikan dasar dalam membuat putusan. KPK pun akan mempelajari dan meneliti kembali isi dari putusan Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.

"Setidaknya ada beberapa putusan di mana bukti kami tidak dijadikan sebagai dasar, namun demikian kami akan evaluasi dan konsolidasi dan tetap kami hargai dan menghormati putusan ini," kata dia usai sidang putusan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (29/9).

Untuk berikutnya, KPK akan mempelajari dan meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut. "Kami lakukan evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan jaksa serta pimpian untuk langkah berikutnya," lanjut dia.

Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, Jumat (29/9), memutuskan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Hakim Cepi juga memerintahkan lembaga antirasuah tersebut untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 17 Juli 2017. Setnov sebelumnya disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement