REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengomentari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan kembali menjadikan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Fahri menilai, KPK hanya mengembangkan cerita fiksi.
"Ya KPK terus-menerus begitu saja. Yang terjadi KPK itu terus-menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Timur, Ahad (1/10).
Ia menilai, langkah KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el bukan langkah hukum. KPK disebut hanya mengembangkan berita. Namun, itu bukan peristiwa hukum. Menurutnya, hal ini membuat reputasi semua lembaga negara rusak.
"Saat kabinet SBY itu hanya Pak SBY yang enggak dipanggil, semua dipanggil dan itu dilakukan oleh KPK. Lalu, bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (dipanggil) tiga kali, Pak Budiono dua kali dipanggil. Ini kan semua news development, news making," ujarnya.
Ia menuduh KPK seakan bersaing dengan media massa untuk menjadi kantor berita. Kasus Setyav Novanto membuktikan bahwa kasus-kasus yang diungkap KPK hanyalah fiksi belaka.
"Akhirnya apa? Dia lari ke OTT. Itu gak perlu adanya pembuktianyang rumit kan. Dia ngintip orang. Orang lagi pegang uang. Uang satu alat bukti, pasal dan saksi satu alat bukti. Sempurna," ujarnya.