REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 46 orang warga negara Tiongkok, saat ini, sedang diamankan aparat. Mereka diduga dipekerjakan oleh beberapa perusahaan di kawasan Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah, secara ilegal.
"Hasil pemeriksaan sementara, ke-46 WN Tiongkok tersebut, selain dipekerjakan di PT Conch juga dipekerjakan oleh perusahaan kontraktor lainnya, yakni PT Kian dan PT Port Engineering," kata Kasi Tindak Polair Polda Kalbar, Kompol Dudung Setyawan di Pontianak, Selasa (3/10).
Hal itu, menurut Dudung, diperolah dari pengakuan Kontraktor PT Conch, Davis yang menyatakan bahwa dalam mempekerjakan para TKA itu juga melibatkan dua perusahaan lainnya. "Berdasarkan keterangan Davis, mereka hanya menggunakan dua orang TKA saja," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya juga mengamankan tiga orang yang merupakan penerjemah bahasa bagi para TKA asal Tiongkok tersebut. Sementara yang bertanggung jawab terhadap dokumen penggunaan TKA tersebut, sedang melaksanakan cuti ke Batam, yang diperkirakan baru kembali ke Kalbar sekitar tiga atau empat hari mendatang.
Sebelumnya, Senin (2/10) Tim Libas Kapuas Gabungan Ditpolair, Ditintelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan sebanyak 46 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Para WNA itu diketahui keberadaannya sekitar pukul 09.30 WIB, pada saat pihaknya melakukan patroli perairan di kawasan Sungai Kapuas di lokasi perusahaan semen milik PT Conch.
Ia mengatakan, ke-46 orang tersebut saat ditanya tidak dapat menjawab sama sekali. "Karena tidak ada satu pun yang bisa menjawab pertanyaan kami, maka timbul kecurigaan. Kemudian mereka semua kami minta berkumpul untuk dimintai dokumen keimigrasian kepada PT Conch tempat mereka bekerja," kata Dudung. Saat ini, ke 46 WN Tiongkok tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan, di Mapolda Kalbar.