REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dua warga negara asing asal Tiongkok di tambang Desa Kunut, Kabupaten Puruk Cahu, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Imigrasi. Diketahui keduanya bekerja secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bambang Widodo di Palangka Raya, Jumat, mengatakan warga negara asing tersebut ditahan karena menyalahgunakan visa wisata dan visa kunjungan kerja.
"Kesalahan mereka sudah menyalahgunakan visa wisata dan visa kunjungan kerja, sehingga dua warga asal Tiongkok itu kita tangkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya," katanya.
Penangkapan terjadi pada Kamis (31/3) pada pukul 17.00 WIB saat dua warga asal Tiongkok melakukan aktivitas penambangan rakyat di daerah itu.
Ia mengatakan, dua warga negara asing asal Tiongkok itu berjenis laki-laki bernama Li Jieshu (52) dan Wu Kaiyong (52) saat ini masih ditahan pihak Imigrasi.
Bambang menjelaskan, warga asal Tiongkok itu datang ke Indonesia pada 22 Maret 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Mereka diketahui berperan sebagai penyewa alat berat eksavator yang digunakan untuk bekerja di penambangan emas di Desa Kunut, Kabupaten Puruk Cahu, Kalteng.
Saat diamankan, kata Bambang, masih ada satu eksavator yang masih bekerja. Dari visanya diketahui jika kedua warga asing itu sudah sering datang ke Indonesia, Khususnya di Kabupaten Puruk Cahu.
"Ada kemungkinan, sebelum beraktivitas keduanya melakukan survei terlebih dulu. Karena dari data yang dilihat mereka melakukan perjalanan dalam waktu singkat beberapa kali ke Indonesia," ucapnya.
Bambang mengungkapkan, kedua warga negara asing asal Tiongkok itu akan terus dilakukan penyelidikan. Apabila dinyatakan memang salah, maka keduanya akan dikenakan sanksi pidana, apakah sanksi administrasi maupun pro justisia.