REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan hingga Selasa (3/10) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa 31 saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal pada 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017. "Hingga saat ini sekurangnya 31 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Ketiganya telah diperiksa masing-masing 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).
Pada Rabu (4/10) hari ini, sambung Febri, penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Wali kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS). "Ada dua saksi yang kami periksa untuk tersangka SMS, mereka yakni Anton Prabowo, pegawai RSUD Kardinah dan Aris, Sekretaris Dinas Pasar," ujar Febri.
Adapun, saksi-saksi sebelumnya yang sudah diperiksa adalah para anak buah Siti yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Suhardjo, staf Dinas PUPR Iwan, Kepala Dinas PU Sugiyanto, dan saksi lainnya. Ketiga tersangka pun, yakni
Wali kota Tegal Siti Mashita Soeparno, tangan kanan Wali Kota Tegal, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun, tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari kepala dinas dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.