Kamis 05 Oct 2017 15:35 WIB

Bupati Biak Numfor Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menyerahkan Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait dugaan korupsi sebesar Rp 84 miliar. "Kasusnya sudah lengkap tapi baru hari ini penyerahan tersangka dan berkas ke Kejati," kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar usai menerima perwakilan LSM Kampak di Mapolda, Kota Jayapura, Kamis (5/10).

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan selain Thomas Ondi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya, dua orang tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan ke Kejati Papua. "Soal sidang di mana itu ranahnya Kejati Papua, kami sudah lengkapi berkasnya dan serahkan para tersangka, termasuk dua orang lainnya," katanya.

Terkait aksi demo damai oleh LSM Kampak dan sejumlah mahasiswa di depan Mapolda Papua, mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengemukakan bahwa kedatangan kelompok tersebut untuk menyatakan sikap mendukung aparat penegak hukum dalam megungkap kasus korupsi di Tanah Papua. "Pada prinsipnya kami dengar tadi dari pendemo, mereka mendukung dari langkah-langkah penegakkan hukum, mereka atas nama rakyat Mamberamo Raya berikan supor kepada aparat penegakkan hukum baik kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Papua memberikan apresiasi atas dukungan tersebut namun menyarankan agar pemerhati masalah korupsi dan masyarakat bisa lebih peka dalam mengawasi penggunaan pemerintah oleh pihak-pihak terkait.

"Kepada mereka saya sampaikan, bahwa kita perlu kerja sama antara penegakkan hukum dan masyarakat, sehingga pemberantasan korupsi ini, baik di daerah bisa kita wujudkan dengan baik, masyarakat sebagai pengemban fungsi kontrol bisa bantu untuk tangani masalah ini lebih luas," katanya.

Sebelumnya, pada pertengahan September, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menahan Thomas Ondi terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 84 miliar. Penahanan terhadap Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement