REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, landasan yang digunakan Pemerintah dalam menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sangat lemah. Hal itu ia tangkap dari penjelasan Pemerintah saat pembahasan pertama Perppu Ormas dengan Komisi II DPR.
"Dalam Penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan Ontologis dan Aksiologisnya," katanya, Kamis (5/10).
Tak hanya itu, dikeluarkannya Perppu Ormas sangat lemah dari aspek filosofis dan juga aspek hukum. Untuk itu, Mardani mengatakan pihaknya butuh penjelasan pemerintah. "Jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini," ucapnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadikan kebijakan ini sebagai pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde lama dan Orde baru. Sementara, Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang digunakan sebelum ada Perppu lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.
"Paradigma Perppu ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru,". ujarnya
Karenanya ia meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembahasan Perpu Ormas dengan DPR karena berkaitan dengan masyarakat luas. "Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini, agar jangan sampai ada anggapan Pemerintah menjadi Otoriter seperti Era Orde Baru." kata Mardani.
Lebuh lanjut, Mardani mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Ormas selain tiga kementerian yang telah diundang Komisi II DPR. "Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujar Politikus PKS tersebut.