REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pemerintah daerah bisa menggunakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru. Kemendikbud juga berencana membuka reedukasi guru.
"Dalam zona itu, guru berlebihan harus redistribusi ke sekolah yang kurang," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah daerah bisa mulai menghitung komposisi guru melalui PPDB sistem zonasi. Ia meminta apabila ada perbandingan tak seimbang, pemda harus mengocok keberadaan guru. Kebijakan itu tidak hanya diperuntukkan bagi guru SMK dengan sistem keahlian ganda.
Mendikbud menjelaskan redukasi mewajibkan guru memahami multipel subjek pelajaran, yakni minor dan mayor. Menurutnya, guru yang mengajar satu mata pelajaran salah satu penyumbang masalah kekurangan guru.
Ia meminta pemerintah daerah tak radikal mengatur PPDB sistem zonasi. Sebab, kebijakan itu berkaitan distribusi guru di zona itu. "Harap semua kebijakan keputusan berbasis zonasi termasuk rotasi guru," tutur dia.