REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari membatalkan niatnya mengajikan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
"Tidak mengajukan (praperadilan), kami ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak praperadilan," kata Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Menurut Noval, Rita tidak berminat mengajukan praperadilan dan akan mengikuti jalannya penyidikan."Klien saya tidak berminat mengajukan, jadi kami gak bisa memaksa klien untuk mengajukan praperadilan," ucapnya.
Pada Selasa (10/10) malam usai diperiksa penyidik KPK selama 7 jam, Rita mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diberikan kepadanya pun masih pertanyaan awal dan belum masuk ke dalam pokok perkara.