REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari membatalkan niatnya mengajikan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
"Tidak mengajukan (praperadilan), kami ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak praperadilan," kata Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Menurut Noval, Rita tidak berminat mengajukan praperadilan dan akan mengikuti jalannya penyidikan."Klien saya tidak berminat mengajukan, jadi kami gak bisa memaksa klien untuk mengajukan praperadilan," ucapnya.
Pada Selasa (10/10) malam usai diperiksa penyidik KPK selama 7 jam, Rita mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diberikan kepadanya pun masih pertanyaan awal dan belum masuk ke dalam pokok perkara.
"Pemeriksaan masih awal-awal saja, pokoknya awal-awal. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi sekitar 12 pertanyaan lah," sudah ya, mohon maaf," ujar Rita.
Sebelumnya, saat pertama kali ditahan, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu masih merasa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan," ujar Rita di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10) malam.
Bahkan, Rita menganggap masih ada peluang bagi dirinya untuk membela diri lewat praperadilan. Dia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. "Intinya bahwa, saya merasa bahwa apa yang dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut masih punya peluang untuk membela diri," ucapnya.