REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, adalah korban dari kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Prasetyo dari hasil pendampingan Kejaksaan selama ini dalam perkara Aisyah.
"Kami melihat Siti Aisyah ini sebenarnya justru adalah korban atau orang yang diperdaya untuk lakukan sesuatu tanpa diketahui apa yang dilakukannya," ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/10).
Prasetyo mengungkap, kejaksaan memang diminta memperkuat tim advokasi sidang perkara Siti Aisyah di Malaysia. Bahkan, pihak kejaksaan sudah beberapa kali mengirimkan jaksa senior untuk mendampingi advokat dari Malaysia dan memberi masukan dan mencoba mencari alibi apakah benar Siti Aisyah merupakan pelaku atau tidak.
Namun justru pihak kejaksaan menilai ada kejanggalan dari perkara tersebut. Prasetyo menuturkan, orang yang diduga merupakan pelaku intelektual dari pembunuhan Kim Jong-nam justru dilepas pihak Malaysia.
"Kami berusaha menyusun dan menyarankan alibi tentang apakah betul Siti Aisyah itu mempunyai niat membunuh, sementara dia sendiri tidak kenal dengan orang itu," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga hendak menelusuri asal obat racun yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Kim Jong-nam. Sebab, racun tersebut diketahui sangat langka dan tidak beredar di pasaran.
Bahkan Prasetyo menyebut, racun itu hanya dimiliki oleh jaringan intelijen asing.
"Karena obat itu sangat langka dan tidak mungkin beredar di pasaran mana pun dan itu hanya dimiliki jaringan intelijen asing. Sementara pelaku yang sebenarnya dicurigai sebagai pelaku intelektualnya itu dilepaskan oleh Malaysia. Jadi kami melihat Siti Aisyah ini sebenarnya justru adalah korban," ungkapnya.