REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dirinya belum mengetahui kapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Namun, ia memastikan KPK tetap akan memeriksa Setnov.
"Proses ktp-el tidak akan berhenti. Putusan praper tak buat berhenti. Untuk pemanggilan saksi akan kita sampaikan. Saya belum dapat info jadwalnya lagi," ujarnya di Gedung KPK, Kamis (12/10).
Sebelumnnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan memastikan KPK akan tetap memanggil dan memeriksa Novanto sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan Novanto serta melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dalam kasus e-KTP.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga. Memang otomatis harus dipanggil untuk itu," ujarnya.
KPK juga sudah meminta Direktorat Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Perpanjangan pencegahan dilakukan terhadapistri siri terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus atau Andi Narogong, Inayah dan adik Inayah, Raden Gede selaku pihak swasta.
Sebelumnya, mereka sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus. Kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangkaAnang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik, tambah Febri, terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga terus melakukan pelacakan terhadapkeberadaan sejumlah aset terkait hasil korupsi KTP-el yang diduga tersebar di sejumlah negara . Diduga sejumlah aset yang berada di luar negeri itu disamarkan oleh beberapa pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut.