REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penundaan tersebut karena dua ahli dari pemohon yang seharusnya memberikan keterangan, tidak hadir dalam persidangan.
"Prof. Asep Warlan Yusuf dan Pak Heru Susetyo selaku ahli, telah teragenda sama dengan penundaan sidang yang lalu, sehingga tidak bisa memberi keterangan," ujar kuasa hukum salah satu pemohon, Ahmad Khozinudin, di Gedung MK Jakarta, Kamis (12/10).
Ahmad kemudian meminta Mahkamah supaya salah satu ahli diperkenankan untuk memberikan keterangan tertulis. Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi izin karena keterangan tertulis memiliki nilai yang sama di mata Mahkamah, hanya perbedaannya adalah tidak di bawah sumpah.
"Keterangan tertulis sudah diterima oleh Majelis Hakim Konstitusi. Oleh karena itu acara sidang pada hari ini selesai," katanya.
Sidang ketujuh untuk uji Perppu Ormas ini digelar untuk delapan permohonan yakni, Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017, dan 58/PUU-XV/2017. Dalam permohonannya, seluruh pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Menurut para pemohon, Perppu Ormas ini memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari Ormas. Akibatnya ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara.