REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui sempat diajak Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya Kejaksaan Agung RI ikut bergabung bersama Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang sedang dirancang. Namun, ajakan tersebut ditolak.
Prasetyo mengatakan, apa yang disampaikan Tito dalam ajakannya itu belum terlalu detail dan mendalam. Karena itu, dia tidak mengetahui aspek apa dari Kejaksaan yang akan digabungkan ke dalam Densus Tipikor Polri.
"Ya belum terlalu dalam. Belum terlalu detail masalah itu (penggabungan antara Kejaksaan dan Densus Tipikor). Tapi bahwa sempat kita ngobrol-ngobrol (soal) itu (memang) ada," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).
Bahkan, Prasetyo melanjutkan, dalam obrolan tersebut, Tito mengajak Kejaksaan untuk satu kantor nantinya bersama Densus Tipikor. Namun Prasetyo tidak menyutujuinya. Sebab, hasil penyidikan Densus Tipikor, nantinya tetap harus diserahkan ke Kejaksaan.
"Saya pikir ya tidak (bisa satu kantor), kami di Kejaksaan juga punya ruang konsultasi bagi penyidik untuk mengonsultasikan kepada penuntut umum. Begitu melakukan penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, nanti kalau berkasnya sudah selesai, diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, alurnya kan begitu," jelas dia.