Sabtu 14 Oct 2017 08:53 WIB

Fahri: Densus-KPK Tak Tumpang-tindih

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri tidak akan tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Densus Tipikor masih merupakan unit dalam Polri. Dasar kewenangan Densus sudah jelas diatur dalam UU Kepolisian.

"Densus tipikor itu bukan merupakan suatu institusi yang keluar dari fungsi yang ada di undang-undang kepolisian, KUHAP, dan KUHP," tutur dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).

Fahri menambahkan, Densus Tipikor tidak memiliki ekstensi kewenangan. Wewenang tipikor Densus bentukan Polri ini tetap sebagai institusi Polri yang diatur dalam UU Kepolisian, KUHP, dan KUHAP. Densus Tipikor tidak bisa menjadi seperti KPK yang merupakan institusi transisional. Induk Densus Tipikor Polri merupakan institusi permanen.

Menurut Fahri, pembentukan Densus Tipikor harus diapresiasi. Upaya ini merupakan bukti keseriusan Polri untuk memerangi kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Hal yang sama dilakukan Polri untuk memerangi narkoba dan teroris dengan membentuk badan khusus, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Densus 88 untuk kasus terorisme. Namun, kata Fahri, Densus Tipikor belum memiliki kewenangan ekstensi seperti BNN yang memiliki dasar gerak pada UU Psikotropika.