Ahad 15 Oct 2017 13:33 WIB

Densus Tipikor Polri Diharapkan Independen

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) dengan menggandeng kejaksaan agar dapat berkoordinasi satu atap. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi upaya Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Terlebih, kepolisian memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita mengapresiasi siapapun termasuk kepolisian meningkatkan upaya pemberantasan korupsi," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/10).

Ia berharap Densus Tipikor Polri ini nantinya dapat bekerja secara independen dan tidak menjadi alat kekuasaan pihak tertentu. Alasannya, menurut dia, korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini dilakukan dengan terstruktur, sistematik, dan masif di seluruh sektor kekuasaan, termasuk di sektor penegak hukum.

"Yang juga sangat penting adalah soal independensi yang harus diteguhkan, jangan sampai Densus menjadi alat kekuasaan atau pihak pihak tertentu yang kuat dalam ekonominya. Sehingga Densus tipikor dapat ikut menepis dan melawan "mitos" keuangan yang maha kuasa," jelas Fickar.