REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berencana membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang rencananya akan disebar di daerah-daerah Indonesia. Kendati demikian, wilayah dan kewenangan Densus Tipikor itu masih dikaji.
Karopenmas Polri, Brigjen Rikwanto mengungkapkan, Densus Tipikor ini akan ditempatkan dari Sabang sampai Merauke. Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara rinci bagaimana implementasi Densus Tipikor itu.
"Kan lagi dikaji, diproses. belum jadi //plek gitu//, kemarin di komisi III sudah dibicarakan dan masih dalam proses pembulatan," ujar dia saat dikonfirmasi (15/0).
Ketika ditanya mengenai batasan wewenang, Rikwanto belum bisa menjelaskannya secara rinci. Namun, dia memastikan jika pembentukan Densus Tipikor ini disasar untuk para Koruptor.
"Sasarannya para koruptor yang berkaitan dengan UU korupsi, pasal dalam UU Korupsi," kata dia.
Rikwanto juga menolak anggapan jika terbentuknya Densus Tipikor ini akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar institusi anti rasuah yang sudab ada, yakni KPK, Satgassus P3TPK Kejagung dan Densus Tipikor itu sendiri. Dia mengklaim, pada saatnya nanti, semua instansi itu akan sinergis tanpa tumpang tindih.
"Semua sudah ada tugas pokoknya secara umum, secara rinci juga sudah
masing-masing sudah terbukti sekarang tinggal ditingkatkan saja lagi Direktorat Tipikor itu menjadi densus. ini pekerjaannya sudah ada dan berjalan," kata dia.
Baca juga, Polri Berencana Bentuk Densus Antikorupsi.