Senin 16 Oct 2017 14:38 WIB

Nasir Jamil: Apa Urgensi Pembentukan Densus Tipikor?

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Jamil mempertanyakan urgensi dari pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Nasir menilai, seharusnya pemerintah memberikan pernyataan yang jelas terkait urgensi dari pembentukan densus tersebut.

"Apa selama dalam pemberantasan korupsi tentu tidak masalah. Namun dalam pendanaan, soal ESDM, personil sarana dan prasarana (akan menjadi masalah sendiri)," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

Nasir mengatakan, jangan sampai pemerintah memanfaatkan densus tipikor sebagai alat untuk mengendalikan lawan politik. Selain itu, menurut Nasir, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) harus diajak berunding terkait pembentukan Densus tersebut.

"Kami berharap MenPAN  juga harus melakukan pengkajian yang komperhensif," kata dia.

Pasalnya, pembentukan unit-unit kerja baru harus melalui peretujuan MenPAN. Oleh sebab itu, Densus Tipikor harus dikaji lebih mendalam lagi apakah benar Densus tersebut memiliki urgensi menurut MenPAN RB.

"Oleh sebab itu, harusnya MenPAN sampaikan pada khalayak, seberapa besar urgensi dari densus tipikor di kepolisian," kata dia lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement