REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Jamil mempertanyakan urgensi dari pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Nasir menilai, seharusnya pemerintah memberikan pernyataan yang jelas terkait urgensi dari pembentukan densus tersebut.
"Apa selama dalam pemberantasan korupsi tentu tidak masalah. Namun dalam pendanaan, soal ESDM, personil sarana dan prasarana (akan menjadi masalah sendiri)," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Nasir mengatakan, jangan sampai pemerintah memanfaatkan densus tipikor sebagai alat untuk mengendalikan lawan politik. Selain itu, menurut Nasir, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) harus diajak berunding terkait pembentukan Densus tersebut.
"Kami berharap MenPAN juga harus melakukan pengkajian yang komperhensif," kata dia.
Pasalnya, pembentukan unit-unit kerja baru harus melalui peretujuan MenPAN. Oleh sebab itu, Densus Tipikor harus dikaji lebih mendalam lagi apakah benar Densus tersebut memiliki urgensi menurut MenPAN RB.
"Oleh sebab itu, harusnya MenPAN sampaikan pada khalayak, seberapa besar urgensi dari densus tipikor di kepolisian," kata dia lagi.