REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam saat ini sedang merumuskan regulasi audit syariah untuk program zakat. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin mengatakan, regulasi audit syariah untuk program zakat tersebut ditargetkan bisa segera diberlakukan pada awal 2018 mendatang.
"Berkaitan dengan pedoman audit syariah draft PMA sudah ada. Diusahakan tahun 2017 ini selesai, awal November akan kami masukkan ke Biro Hukum. Rencana awal tahun 2018 akan action," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/10).
Seperti diketahui, regulasi tentang audit syariah ini nantinya akan diberlakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional maupun Daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang jumlahnya semakin banyak. Data Ditjen Bimas Islam mencatat saat ini sudah ada 19 LAZ dan sejumlah BAZ di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurut Amin, selama ini lembaga amil zakat itu tidak optimal lantaran tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah. Karena itu, menurut dia, regulasi audit syariah ini perlu diadakan.
"Dengan adanya ini kita melakukan audit syariah dan mudah-mudahan dengan penyebaran berita tentang audit syariah ini kepercayaan masyarakat bisa tumbuh dan membayar zakat ke Baznas atau ke LAZ yang resmi," ucapnya.
Ia menuturkan, regulasi ini dirumuskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan lembaga amil zakat dan juga Direktorat Pemberdayaan Zakat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Amin berharap, dengan adanya regulasi audit syariah ini dana zakat yang dikumpulkan lembaga zakat lebih meningkat lagi. "Harapannya zakat lebih tinggi dan walaupun kita harus akui ketika Pak Bambang Sudibyo sebagai Ketua Baznas ada peningkatan dari Rp 3,7 Triliun sekarang jadi Rp 4,12 Triliun. Dan mudah-mudahan tahun 2017 ini asumsinya Pak Bambang Rp 8,12 triliun," katanya.