REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, hingga saat ini ada 31 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Sebanyak 31 parpol di antaranya telah diberi akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke KPU.
"Hingga pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar ke KPU. Dengan demikian, ada empat parpol yang meski telah diberikan akses kepada Sipol tetapi tidak melakukan pendaftaran ke KPU," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.
Keduapuluhtujuh parpol yang telah mendaftar itu yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim melanjutkan, dari 27 parpol yang mendaftar baru 10 parpol yang pendaftarannya bersatus diterima oleh KPU dan lengkap seluruh berkas-berkasnya. Kesepuluh parpol ini yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ketujuhbelas parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Menurut Hasyim, KPU telah mengambil kebijakan memberikan perpanjangan waktu bagi parpol yang telah mendaftar tetapi masih menjalani proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. Perpanjangan waktu digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran.
"Perpanjangan waktu ini berlaku selama 1×24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin pukul 24.00 WIB malam," tegas Hasyim.