Rabu 18 Oct 2017 13:23 WIB

Bareskrim Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Uang palsu diperlihatkan saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Uang palsu diperlihatkan saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam menangkap enam pelaku jaringan pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan dalam sepekan terakhir. Para pelaku ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.

"Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar yaitu M dan S, perantara yaitu Sdr R, pembuat uang palsu yaitu saudara T dan G dan pemodal yaitu saudara AR," jelas Direktur Tipid Eksus Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, di Bareskrim Polri, Rabu (18/10).

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis uang palsu yang divonis selama 1,5 tahun. Barang bukti uang palsu yang disita dari para pelaku 313 lembar potongan kertas yang menyerupai rupiah pecahan 100 ribu. "Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku," ungkap Agung.

Pemusnahan diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh pelaku. Selain itu juga disita alat pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta.