REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam menangkap enam pelaku jaringan pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan dalam sepekan terakhir. Para pelaku ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.
"Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar yaitu M dan S, perantara yaitu Sdr R, pembuat uang palsu yaitu saudara T dan G dan pemodal yaitu saudara AR," jelas Direktur Tipid Eksus Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, di Bareskrim Polri, Rabu (18/10).
Dari enam orang tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis uang palsu yang divonis selama 1,5 tahun. Barang bukti uang palsu yang disita dari para pelaku 313 lembar potongan kertas yang menyerupai rupiah pecahan 100 ribu. "Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku," ungkap Agung.
Pemusnahan diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh pelaku. Selain itu juga disita alat pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta.
Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar. "Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukan oleh pelaku," lanjut Agung.
Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim dengan persangkaan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.