REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komplotan pencuri spesialis tower operator seluler berhasil diringkus jajaran Polsek Sukabumi. Sasaran komplotan ini yaitu mencuri modul baseband yang terpasang pada tower. Kawanan pencuri yang telah menggasak sedikitnya lima modul baseband ini ditangkap polisi di Kampung Salabintana Kulon, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan komplotan ini berdasarkan laporan polisi pada 17 Oktober 2017, dengan pelapor Maman Rahmanudin, warga Kampung/Desa Gunung Jaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Tiga anggota komplotan yang diringkus yaitu NF (24 tahun) dan Yur (30) keduanya warga Kampung Lio Pasanggrahan, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Serta FG (24) Kampung Pasir Panjang, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Modus kawanan pencuri ini, Yusri mengatakan, yaitu dengan memanjat tower operator seluler dan membongkar box BTS. Mereka kemudian mengambil modul baseband yang ada di dalamnya. Setelah berhasil megambil barang tersebut, komplotan ini kabur dengan mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 1214 TZF. "Barang bukti yang disita yaitu lima unit modul baseband milik operator seluler XL. "Barang yang dicuri berada di lima TKP berbeda," kata Yusri.