Rabu 18 Oct 2017 23:21 WIB

Refly Harun: KPK Tetap Perlu untuk Supervisi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pemberantasan korupsi yang dilakukan baik oleh KPK, jaksa, maupun polisi harus dipastikan berada di jalan yang benar (on the right track).

"Yaitu, memang mau melakukan pemberantasan korupsi, bukan mau memberantas jalan pemberantasan korupsi. Atau mau memberantas pemberantas korupsi," kata Refly Harun di Gedung DPR RI, Rabu (18/10).

Refly mengungkapkan KPK telah membuka jalan pemberantasan korupsi di level atas. Wajar apabila muncul kecurigaan bahwa pembentukan densus dilakukan untuk memberangus KPK. Sebelum ada KPK, Refly menuturkan, pemberantasan korupsi tidak masuk ke wilayah kekuasaan DPR/MPR, bupati, atau wali kota.

Dahulu, yang ditangkap hanya pengusaha-pengusaha swasta. Para pejabat negara tidak terken jeratan hukum. Kini, jalan itu dibuka, siapapun yang korupsi bisa kena target. Refly mengatakan, wajar bila ini yang membuat para pejabat pemegang kekuasaan tidak senang. Ia mewanti-wanti agar pembentukan densus ini tidak menjadi upaya untuk memberantas jalan pemberantasan korupsi.