Kamis 19 Oct 2017 21:32 WIB

Anies Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Federasi Indonesia Bersatu. Anies kembali dilaporkan terkait kata pribumi yang dia ucapkan dalam pidatonya tempo hari.

"Kita melaporkan Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang pemghapisan diksriminasi Ras dan Etnis itu jelas," ujar Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu Tirtayasa sebagai pelapor.

Dalam pelaporan yang dia lakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri itu, Tirtayasa turut menyertakan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut di antaranya penggalan pidato dan video pidato Anies yang diunduh dari Youtube. Tirtayasa juga menyertakan sejumlah artikel berita media daring.

"Secara kesulurahan kami tidak memaknainya secara berlebihan, tapi penggalan kata yang mengatakan bahwa kebangkitan pribumi di Jakarta, ini yang menimbulkan ekses ada dimana mana," katanya.

Tirtayasa mengatakan pihaknya merasa takut ucapan Anies dapat menimbulkan perpecahan di Ibu Kota. Selain itu, mereka melaporkan Anies berdasarkan Inpres 26 tahun 1998 dimana pejabat publik tidak diperkenankan menyebutkan kata Pribumi dalam kebijakan.

"Itu sudah jelas, ini berkembang saat ini," ucapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement