REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 80 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan pelaku atau terpidana kasus narkoba. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat pemusnahan narkoba di Medan, Kamis (19/10).
"Kita selama ini menganggap kejahatan narkoba adalah kejahatan biasa. Kita harus memahami, 70 persen hingga 80 persen yang ada di Lapas adalah tindakan narkotika, 30 persennya itu diwakili korupsi, teroris dan kriminal," kata laki-laki yang akrab disapa Buwas itu, Kamis (19/10).
Selain itu, Buwas juga menyoroti tingginya kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa Lapas bukanlah tempat yang aman dari narkoba.
"Pengendalian masih di Lapas. Berarti Lapas ini memang sarang. Kenapa. Karena sistem, karena kita tidak serius menangani ini," ujarnya.
Buwas mengatakan, pembenahan di tubuh internal penting dilakukan untuk mencegah pengendalian bisnis narkoba dari balik Lapas. Perbaikan sistem, lanjutnya, juga perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas
"Ditambah berapa pun pegawai di Lapas kalausistem tidak diperbaiki, integritas tidak dijamin maka tidak ada gunanya," kata Buwas.