Jumat 20 Oct 2017 19:22 WIB

Tak Ada Jaminan Perppu Ormas akan Direvisi Setelah Disahkan

Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan), Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (ketiga kiri), Wakil Ketua Fandi Utomo (kedua kiri) dan Ahmad Riza Patria saling bertumpu tangan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan), Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (ketiga kiri), Wakil Ketua Fandi Utomo (kedua kiri) dan Ahmad Riza Patria saling bertumpu tangan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali membenarkan tidak ada jaminan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa segera direvisi jika sudah disahkan dan mendapat persetujuan DPR RI. Amali mengatakan, penyempurnaan atau revisi tidak bisa sepihak dilakukan oleh DPR, atau sepihak hanya oleh pemerintah saja.

"Harus kedua-duanya setuju, kemudian tinggal lihat siapa yang dorong, apakah itu usul inisiatif dari DPR, atau bagaimana biasa disampaikan oleh Pemerintah," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).

Namun demikian, Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pemerintah sudah menyatakan sikap akan terbuka soal revisi Perppu Ormas tersebut jika sudah disahkan. Komisi II sendiri, jelas Amali, belum memikirkan ke ranah bagian mana saja dalam Perppu Ormas tersebut yang harus disempurnakan.

Saat ini, kata dia, Komisi II fokus pada penundaan pengambilan keputusan. "Tidak ada, kan kita ini, ini pandangan fraksi masing-masing setuju atau tidak (disahkan Perppu Ormas). Untuk mencapai semua setuju atau menolak, itu kita belum bermufakat," jelas dia.

Amali mengatakan, terkait materi-materi penyempurnaan, memang ada beberapa fraksi yang menyampaikan hal tersebut. Pemerintah juga sudah dengan jelas menyatakan juga membuka diri untuk penyempurnaan, asalkan Perppu Ormas harus disahkan terlebih dahulu. "Pemerintah terbuka peluang, yang penting kita tau titik tolak (penyempurnaan) kita," ujar dia mengakhiri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement