Jumat 20 Oct 2017 21:33 WIB

Gerindra: Kami Tolak Perppu Ormas, Kembali ke UU Lama

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Riza Patria dalam selepas RDPU Perppu Ormas dengan wakil pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Riza Patria dalam selepas RDPU Perppu Ormas dengan wakil pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Riza Patria mengatakan Partai Gerindra tetap dalam sikap menolak Perppu Ormas. Riza mengatakan, jika pemerintah menginginkan Perppu disahkan terlebih dahulu, kemudian bisa direvisi, Gerindra menawarkan opsi sebaliknya.

"Kalau kami inginnya berbeda, kami ingin tolak dulu," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).

Riza mengatakan, jika menggunakan opsi yang diberikan pemerintah, maka Perppu ORmas tersebut otomatis akan menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Maksud Gerindra sendiri, kata dia, memberikan opsi menolak dan merevisi yang sudah ada menjadi lebih rasional.

Gerindra sendiri, kata dia, siap untuk tidak libur dalam merevisi Undang-Undang Ormas yang sudah ada. Riza menjelaskan, jika itu masalah yang genting, DPR bisa menentukan dengan cepat revisi Perppu No 17 tahun 2013 tersebut menjadi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Karena ini masalah genting, masalah konstitusi, masalah hukum, jangan kita rubah negara hukum jadi negara kekuasaan," jelas dia.

Riza juga mengatakan, keputusan Gerindra untuk menolak Perppu sudah final. Sebab, kata Riza, Perppu justru bukan menjaga keutuhan pancasila, melainkan melukai dan memecah belah bangsa. "Kalau kita memahami butir-butir Pancasila, justri Perppu Ormas ini harus dibatalkan," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement