Ahad 22 Oct 2017 06:45 WIB

Qodari: Tak Ada Indikasi KPU 'Anak Emaskan' Parpol Tertentu

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Paparan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Paparan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebutkan, ia belum melihat indikasi adanya pemberian kemudahan terhadap partai politik (Parpol) yang mendeklarasikan mengusung Presiden Joko Widodo untuk maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang seharusnya terlepas dari semua jenis intervensi atau kecenderungan politik.

"Saya belum lihat ada indikasi semacam itu ya. Dan menurut saya, KPU itu sebagai badan mandiri dan independen seharusnya lepas dari semua jenis intervensi atau kecenderungan-kecenderungan politik," ujar Qodari di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).

Menurutnya, KPU memang sudah seharusnya bersikap netral. Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, yang notabene merupakan produk dari KPU sendiri.

"Dan menurut saya, proses objektif seperti itu yang kita butuhkan. Jadi, tidak ada urusan misalnya partai ini sudah mendeklarasikan siapa capresnya. Jadi ya faktual saja," jelas Qodari.

Ia pun meminta agar demokrasi dijaga bukan hanya dari norma saja, tetapi juga secara administratif. Menurut Qodari, kepercayaan masyarakat terhadap KPU itu sangat penting. Kepercayaan itu pun dibangun bukan hanya pada saat pencobrolsan atau penghitungan suara saja.

"Bukan cuma pas pencoblosan atau penghitungan suara, tetai juga dalam proses verifikasi parpol seperti hari ini," katanya.

Qodari juga menyebutkan, jika belajar dari pemilu-pemilu yang lalu dan dari survei-survei yang ada, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu itu cukup tinggi. Menurutnya, itu merupakan kabar gembira dan patut untuk disyukuri.

"Pemilu itu hasilnya sah atau tidak, itu diterima atau tidak, tergantung pada kepercayaan masyarakat tadi. Netralitas kemandirian penyelenggara pemilu adalah barang suci yang tidak boleh diganggu gugat," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement