Senin 23 Oct 2017 16:35 WIB

'PAN Pendukung Pemerintah, Bukan Pendukung Perppu Ormas'

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan penolakan PAN terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yandri menegaskan, PAN partai pendukung pemerintah tapi bukan partai pendukung Perppu Ormas.

Sikap tersebut diambil atas dasar hasil rapat pleno bersama ketua umum, sekjen, ketua fraksi, dan para petinggi PAN lainnya. PAN juga sudah menyampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Komisi II DPR RI, Senin (23/10) pagi. Menurut Yandri, perppu ini bisa menjadi lebih subversif dibanding undang-undang subvesif tahun 1965.

"Sikap resmi akhir PAN adalah menolak perppu ormas," kata Yandri di ruang Fraksi PAN Gedung DPR RI, Senin (23/10).

Hal paling prinsip yang memicu penolakan PAN adalah dihapuskannya klausul pengadilan dalam tata cara pembubaran ormas. Menurut Yandri, ketika seseorang atau suatu ormas dianggap bersalah, tafsirnya tidak boleh di tangan pemerintah, tapi harus ada di lembaga peradilan.

Yandri juga menolak hukuman seumur hidup untuk anggota dan pengurus Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, belum ada peraturan di dunia ini yang menghukum seluruh anggota dan pengurus Ormas. Jika ada dua juta anggota Ormas terlarang, konsekuensinya bakal ada dua juta orang yang ditangkap. PAN pun tidak setuju terhadap tafsir tunggal di tangan Menkumham dan Mendagri.

"Tafsir tunggal dari Mendagri atau Menkumham itu bisa berbeda ketika orangnya berganti menteri. Karena di perppu tidak dijelaskan apa batasan orang melanggar Pancasila atau tidak melanggar Pancasila," ujar Yandri.

Yandri menegaskan, PAN secara resmi akan konsisten menolak perppu ormas sampai sidang paripurna nanti. Keputusan ini juga berdasarkan aspirasi yang diterima PAN dari Ormas-Ormas Islam seperti PP Muhammadiyah, Dewan Dakwah, Mathla'ul Anwar, Persatuan Islam, ahlu sunnah wal jamaah Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, serta para pakar.

"Kami harus mendengar suara umat. Kalau tidak untuk apa kami di sini. Menurut PAN, UU 17 No 2013 sudah sangat lengkap, maka tidak perlu perppu ormas. Yang kira perlukan sekarang adalah perppu narkoba dan perppu pengangguran," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement