Senin 23 Oct 2017 19:45 WIB

Tolak Perppu Ormas, Yandri: Silakan Jokowi Nilai Posisi PAN

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) kembali berbeda sikap dengan kubu koalisi pendukung pemerintah Jokowi-JK. Kali ini, dalam pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan PAN punya dasar argumentatif dalam mengambil setiap keputusan.

Sekira dua tahun terakhir, PAN kerap berada di posisi berbeda dengan pemerintah. Waktu Pilkada DKI 2017, PAN menolak ajakan partai-partai pemerintah untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). PAN juga berbeda pendapat tatkala pembahasan RUU Pemilu di DPR RI, bahkan memutuskan walk out.

"Bagi PAN itu biasa. Karena kami punya dasar argumentatif untuk mengambil sebuah keputusan, jadi tidak ikut-ikutan. Bukan juga asal beda, tapi punya parameter dan ukuran yang jelas kenapa kami menyimpulkan (demikian) terhadap isu-isu kekinian, salah satunya perppu ormas itu kami tolak," kata Yandri di Gedung DPR RI, Senin (23/10).

PAN adalah partai pendukung pemerintah, tapi Yandri menegaskan, PAN bukan partai pendukung perppu ormas. Menurut Yandri, persoalan PAN di pemerintah adalah persoalan lain. Ia mempersilakan Jokowi dan anggota koalisi lain untuk menilai sikap PAN.

"Kami serahkan saja, kami tidak punya beban, tidak punya kekhawatiran yang berlebihan ketika hari ini kami berbeda pendapat dengan pemerintah," ujar Yandri.

Yandri menampik ada ancaman dari pemerintah. Menurutnya, PAN tidak bisa diancam. Jika melihat hari ini PAN sering berbeda pendapat dengan pemerintah dan partai-partai koalisi, kata Yandri, tentu penilaian itu pada pemerintah.

"Silakan Pak Jokowi untuk menilai posisi PAN di kabinet," kata Yandri dengan nada santai.

Diketahui, peta partai-partai di DPR RI terbelah tiga dalam pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

PKB, PPP dan Partai Demokrat ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Mereka berharap pemerintah melakukan beberapa perbaikan jika Perppu Ormas tersebut nantinya disahkan menjadi UU. Sementara, PKS, Gerindra, dan PAN resmi menolak perppu ormas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement