Senin 23 Oct 2017 20:00 WIB
Demo Jokowi-JK

IPB dan BEM SI Upayakan Pembebasan Mahasiswa Tersangka Demo

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Aksi BEM se-Indonesia (ilustrasi)
Foto: foto: Mgrol97
Aksi BEM se-Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama kuasa hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan berupaya membebaskan kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka aksi demontrasi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Dalam aksi tersebut, aparat menahan dua mahasiswa yang berasal dari IPB dan STEI SEBI pada Jumat (20/10) lalu. Sedangkan pada hari ini Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kepada dua orang mahasiswa yakni asal kampus IPB dan UNS Surakarta.

Juru bicara IPB yang juga Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti menjelaskan, mahasiswa IPB berdemo bersama jaringan BEM SI.

"BEM SI sudah mempunyai kuasa hukum sejak persiapan aksi. Kami menghormati pilihan mereka dan berharap proses hukum berjalan dengan baik," ujar Yatri kepada Republika.co.id, Senin (20/10).

Sementara itu dukungan dari pihak kampus IPB, kata Yatri, yakni bekerjasama dengan kuasa hukum yang disiapkan oleh BEM SI. Pihaknya akan membantu mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk membebaskan kedua mahasiswa tersebut.

"Kami akan membantu menyiapkan hal- hal yang dibutuhkan oleh kuasa hukum BEM SI," katanya.

Selain dari pihak kampus, dukungan juga disampaikan oleh Presidium Keluarga BEM 14 universitas yang mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Perwakilan Presidium Keluarga Alumni BEM KM IPB, Ach Firman Wahyudi mengkritik penangkapan aparat terhadap keempat mahasiswa ini karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat.

"Kami mendukung adik-adik menyuarakan aspirasinya dan dalam rangka merawat demokrasi kita. Karena menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang," kata Ach Firman Wahyudi.

Menurut Firman, berdasarkan kesaksian para mahasiswa, adanya kericuhan yang terjadi pada Jumat malam lalu, bukan disebabkan oleh mahasiswa, namun disebabkan oleh provokasi aparat.

Sebelumnya, melalui surat panggilan nomor S.Plg/11738/x/2017/Ditreskrimum dan S.Plg/11739/X/2017, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Sebelas Maret Surakarta, Wiladan Wahyu Nugroho serta Presiden mahasiswa IPB, Panji Laksono, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka kepada dua orang mahasiswa, selang sehari setelah penangkapan 14 mahasiswa pada Sabtu (21/10) dini hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement