REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau bersikap netral selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan Kemendagri juga akan menegakkan sanksi bagi PNS yang terlibat kecurangan pilkada langsung, bahkan hingga pemberhentian pegawai.
Selain itu ia menekankan, larangan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye. "Silakan sebarluaskan aturan larangan ini bagi ASN tekait netralitasnya di pilkada serentak di setiap daerah," kata dia di Jakarta, selasa (24/10).
Kemendagri juga sudah membentuk regulasi pelaksana Pilkada di daerah dan meminimalisir terjadinya kecurangan. Termasuk program-program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Dia mempersilakan kepala daerah menggelar acara seminar atau pelatihan agar warga dapat mengikuti pilkada nanti. Tetapi bukan dalam bentuk dukungan, melainkan untuk mensukseskan pilkada.
Soni mengatakan, pemerintah pusat akan memonitor seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Dia juga menuebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus dapat meningkatkan partisipasi pemilih. "Silakan berkoordinasi dengan Menpan RB dan Mendagri untuk menjaga netralitas PNS," ujarnya.