Selasa 24 Oct 2017 18:37 WIB

Yusril: Sipol Bukan Segalanya dalam Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, Selasa (24/10). PBB menyerahkan puluhan boks berkas administrasi sebagai alat bukti pelaporan.
Foto: dok. PBB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, Selasa (24/10). PBB menyerahkan puluhan boks berkas administrasi sebagai alat bukti pelaporan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (24/10) sore. Dalam laporannya, Yusril menyampaikan adanya hambatan dalam akses terhadap sistem informasi partai politik (Sipol) saat akan mengunggah data syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Yusril datang ke Bawaslu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor. Dalam laporannya, PBB menyertakan 36 boks hard copy dokumen administrasi partainya.

"Setelah itu, kami menyerahkan bukti penerimaan pendaftaran cabang-cabang PBB di KPUD kabupaten/kota dari Indonesia. Jika seluruh data hard copy lengkap dan penerimaan pendaftaran oleh KPUD juga lengkap, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk mengatakan dokumen administrasi PBB tidak lengkap," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/10).

Sebaliknya, lanjut dia, data administrasi PBB yang dimasukkan ke dalam sipol tidak lengkap. Kondisi ini, kata Yusril, disebabkan berbagai kendala dalam proses input data kepada Sipol. "Kadang listrik mati, kadang sinyal internet lemah, kadang sistem IT KPU sendiri up and down, bahkan diretas oleh para peretas," katanya.

Karena itu, Yusril mengharapkan agar Sipol tidak dijadikan satu syarat yang disakralkan. "Sipol bukan segala-galanya (untuk Pemilu). Ini hanya satu sistem untuk menghimpun data," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/10), sebanyak tiga parpol sudah mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol itu yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) ke Bawaslu.

Tiga parpol ini termasuk dalam 13 parpol yang status pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak diterima oleh KPU. PBB pun menjadi salah satu dari 13 parpol itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement