Selasa 09 Aug 2022 06:18 WIB

KPU: Dari 18 Parpol Pendaftar, 13 Dinyatakan Lengkap Berkas Dokumennya

10 parpol sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (7/8/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (7/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 18 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebanyak 13 di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkas dokumennya.

"Dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Ke-13 partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu, Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selanjutnya adalah Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Terbaru ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun dari 13 partai politik tersebut, 10 di antaranya sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi. "Khusus yang hari ini baru besok akan melangsungkan verifikasi administrasi," ujar Idham.

Proses verifikasi administrasi sendiri akan berlangsung hingga 11 September 2022. Sementara, pada 14 September, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos dalam verifikasi administrasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement