Selasa 24 Oct 2017 19:21 WIB

Gerindra Lanjutkan Penolakan Perppu Ormas di MK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang. Sebagai salah satu Fraksi DPR yang menolak Perppu Ormas, Gerindra akan tetap melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, inilah realitas politik yang harus diterima. Meski seluruh anggota Fraksi Gerindra menolak, penghitungan suara paripurna tetap tidak bisa memperlihatkan suara mayoritas untuk menolak Perppu Ormas yang diajukan pemeriantah.

"Kita telah melihat bahwa ini telah sah menjadi undang-undang. Langkah selanjutnya bagi mereka yang masih berusaha untuk menolak Perppu ini tentu ada di MK," katanya usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).

Fadli menyatakan pembentukan ormas adalah hak dari setiap warga negara, yang mekanismenya telah diatur dalam undang-undang. Ia menyayangkan mekanisme pembubaran Ormas yang dapat dilakukan tanpa proses pengadilan. Bahkan, sudah ada Ormas tertentu yang dibubarkan tanpa proses pengadilan.

Sebagai konsekuensi atas Perppu No 2 Tahun 207, pembubaran Ormas dapat dilakukan secara subjektif oleh pemerintah. Menurut Fadli, kondisi ini mereduksi demokrasi Indonesia. Cara ini dinilainya dapat melahirkan sikap otoriter dan represif dari pemerintah.

"Terbukti indeks demokrasi kita kan turun. Salah satunya adalah karena adanya perppu ini. Perppu ini mengerangkeng kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai yang dijamin dengan UUD kita," ujarnya.

Fadli menyatakan Gerindra akan memperjuangkan penolakan perppu ormas di Mahkamah Konstitusi dan revisi perppu ormas di DPR RI, terutama menyangkut proses pengadilan dan hukuman seumur hidup.

"Tapi kita akan berjuang dulu di MK agar MK bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat yang menolak Perppu ini," ujar Fadli.

Sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/10) telah menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pengambilan keputusan dilakukan lewat sistem voting. Dari 445 anggota yang hadir, sebanyak 314 anggota menyatakan sepakat dan 131 anggota lainnya menolak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement