Selasa 24 Oct 2017 21:17 WIB

Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan untuk Berangus Ormas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bukan sebagai alat politik untuk memberantas ormas yang mengkritik keras Pemerintah. Tjahjo menegaskan Perppu Ormas dikeluarkan Pemerintah semata-mata menjaga Pancasila dan konstitusi dari pihak-pihak yang ingin mengubah ideologi Indonesia.

"Oh tidak. Tadi sudah kami tegaskan bahwa demokrasi kita itu demokrasi. Pancasila itu bukan alat politik sebagaimana yang dituduhkan tadi. Pancasila bukan alat memukul ormas. Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika lain yang ingin mengubah ideologi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).

Hal itu disampaikan Mendagri setelah rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormaa) menjadi Undang-undang.

Tjahjo mengatakan Pemerintah menghargai pandangan seluruh fraksi terhadap Perppu Ormas baik pihak yang menerima, menerima dengan catatan maupun yang menolak. Ia meyakini pada dasarnya seluruh fraksi juga sepakat bahwa ideologi Pancasila dan UUD 1945 sudah final.

Tjahjo pun menyanggupi permintaaan sejumlah fraksi yakni PPP, PKB dan Partai Demokrat yang menerima Perppu Ormas dengan catatan, merevisi Perppu Ormas jika diundangkan.

"Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi penyempurnaan terbatas dalam arti (di luar) urusan Pancasila sebagai ideologi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Soal yang lain Pemerintah terbuka. ini yang kami cermati mulai di pandangan mini maupun di paripurna, dan di hasil lobi tadi," katanya.

Namun ia mengakui proses revisi biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang. Terkait hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut setelah Perppu Ormas selesai diundangkan dan diberi nomor. Karenanya, Tjahjo belum mau menjelaskan detil poin-poin yang akan direvisi tersebut.

"Nanti kan dibahas bersama dulu apakah inisiatif pemerintah atau DPR. Nanti kita lihat. Saya belum bisa merinci. Nanti dibahas tim juga. Tim pemerintah kan ada menkumham, mendagri,kejaksaan, kepolisian," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormaa) menjadi Undang-undang.  Pengambilan keputusan Perppu Ormas ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara anggota terbanyak melalui fraksi-fraksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement